Halaman

Selasa, 18 Januari 2011

HUTAN KEMASYARAKATAN

Oleh :Chip Sharoon Herudin


1.   Pendahuluan
Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki kawasan hutan terbesar di dunia, sudah semestinya dapat mengelola sumber daya hutan demi kesejahteran masyarakat. Selama ini ada kecenderungan hutan hanya dipandang sebagai penyedia kayu, padahal sumberdaya hutan yang ada tidak hanya terbatas pada kayu saja, tetapi meliputi berbagai sumberdaya yang satu sama lain saling terkait dalam suatu sinergi yang utuh (Amongraga, C. 2008).
Sebagai kesatuan ekosistem, hutan dapat diartikan sebagai teladan system keseimbangan kehidupan yang terjalin sangat harmonis antara manusia, hewan, tumbuhan, bumi, air, udara dan segala aspek kehidupan lainnya. Selain itu hutan juga merupakan lumbung pangan bagi bermacam macam mahluk hidup, sudah sejak jaman dahulu kelompok masyarakat tertentu mengandalkan kehidupannya dengan mengambil bahan pangan di hutan (Amongraga, C. 2008)
Pengelolaan hutan yang dilakukan secara semena-mena yang hanya mengekpoitasi sumberdaya hutan tanpa memperhatikan kelangsungan dan kelestarian ekosistem yang ada didalamnya jelas merupakan suatu hal yang sangat merugikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Penebangan liar, pembalakan dan penyalahgunaan Hak Pengelolaan Hutan ( HPH ) oleh kalangan pengusaha yang hanya memburu keuntungan sesaat, sudah waktunya ditangani secara serius oleh pemerintah. Demikian juga pemberian hak untuk mengekploitasi dan eksplorasi sumber daya mineral yang terdapat di kawasan hutan harus dilakukan secara selektif sehingga kerusakan hutan dapat dicegah semaksimal mungkin. Tanggung jawab kelestarian hutan bukan hanya terletak pad pemerintah semat, tetapi menjadi tanggungjawab bersama seluruh komponen warga bangsa tanpa kecuali (Amongraga, C. 2008)
Dalam rangka mewujudkan hutan yang lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat perlu diberdayakan. Hutan kemasyarakatan merupakan acuan kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan datang, serta sebagai basis penyempurnaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah ada.
Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan social yang terjadi di masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan hutan kemasyarakatan adalah manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap, berkelanjutan, spesifik lokal, dan adaptif. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.

2.   Pemberdayaan Masyarakat  Sekitar Hutan Melalui Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah sebuah “proses” perubahan yang mengarah kepada keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam pengelolaan hutan. Sebagai sebuah “proses”, maka konsep HKM ini juga tidak memiliki sebuah sistem atau definisi yang baku, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi masyarakat dan sistem sosial ekonomi, serta kesepakatan-kesepakatan diantara pihak-pihak yang terlibat. Oleh sebab itu, adalah sah-sah saja terjadi perbedaan dalam pola pelaksanaannya di berbagai daerah sesuai dengan evolusi sistem sosial, ekonomi dan politik setempat. Sebagai contoh, Nepal harus melalui berbagi proses dan tahapan HKM sebelum sampai pada sistem yang ada sekarang. Sistem sekarangpun sedang dalam proses perubahan untuk mengakomodasi berbagai perubahan sistem sosial ekonomi masyarakat.
Desa Hutan adalah suatu desa yang secara geografis dan administratif berbatasan dengan kawasan hutan, sedangkan masyarakat desa hutan adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal di desa hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumber daya hutan untuk mendukung kehidupannya.
Kendala
Adal beberapa tingkatan kendala bagi pengembangan hutan kemasyarakatan. Di tingkat desa, masyarakat menghadapi beberapa kesulitan karena :
·         Kelembagaan desa lemah
·         Pola pembagian keuntungan tidak baik
·         Tidak ada pengelolaan konflik yang efektif
·         Kurangnya informasi tentang pasar dan biaya transport tinggi
·         Kurangnya peralatan
·         Pengakuan dan hubungan antara peraturan masyarakat dengan peraturan daerah lemah
·         Batas dan penguasaan lahan tidak jelas
Ditingkat pemerintah kabupaten masalah utama adalah :
  • Pengalaman dan pengetahuan teknis tentang berbagai pola hutan kemasyarakatan terbatas
  • Pengembangan hutan kemasyarakatan membutuhkan banyak tenaga dan pendampingan dari Dinas Kehutanan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Hutan Kemasyarakatan sulit dikembangkan pada skala lebih besar
  • Ketidakpastian kerangka hukum tentang hak milik, kehutanan dan pajak/ retribusi dan pengaruhnya terhadap akses dan penguasaan atas lahan hutan.
  • Pemanfaatan lahan yang lebih berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
  • Daerah luas dan terpencil yang sulit disurvei
  • Keraguan bagaimana memadukan hutan kemasyarakatan ke dalam tata guna lahan
Ditingkat Pemerintahan Pusat masalah utamanya adalah :
  • Bagaimana mengembangkan peraturan yang menjamin kesinambungan, tetapi cukup luwes untuk memungkinkan penyesuaian sesuai keadaan daerah
  • Bagaimana mengembangkan mekanisme perpajakan dan pembagian keuntungan yang tepat bagi berbagai pola hutan kemasyarakatan
  • Bagaimana mengawasi dan memantau penerapan peraturan

LSM dapat mendapat memberikan dukungan penting, namun mengalami hambatan seperti :
  • Pengembangan hutan kemasyarakatan membutuhkan banyak tenaga dan pendampingan
  • Bagaimana menjembatani antar masyarakat dan pemerintah kabupaten
  • Bagaimana menterjemahkan pengalaman dari satu tempat menjadi pilihan yang tepat untuk daerah lain
  • Bagaimana menghindari terciptanya ketergantungan masyarakat pada LSM

3.   Solusi Pengembangan HKm
Pelaksanaan program hutan kemasyarakatan di bidang pengelolaan hutan, dapat dilaksanakan program-program sebagai berikut :
  1. Bidang Perencanaan
·   Penyusunan Perencanaan Petak Hutan Pangkuan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak terkait. Perencanaan meliputi: rencana kelola wilayah hutan, rencana sosial, rencana kelembagaan, peningkatan sumberdaya manusia, peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar hutan.
·         Perencanaan disusun oleh lembaga masyarakat desa sekitar hutan, Perum Perhutani (pengelolaan hutan negara di Pulau Jawa oleh PT Perhutani), dan para pihak yang berkepentingan dengan pendekatan desa melalui kajian sumberdaya yang ada di masing-masing desa.

  1. Bidang Pembinaan Sumberdaya Hutan
     Persemaian, tanaman dan pemeliharaan bekerjasamakan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
     Pengkaderan mandor sebagai penyuluh HKm
     Pembuatan pusat informasi dan komunikasi HKm.
     Pelatihan-pelatihan usaha produktif dan kewirausahaan untuk LMDH.
     Pemberdayaan terhadap LMDH bersama dengan para pihak.
     Mengaktifkan pola FGD (Foccus Group Discussion = Diskusi Kelompok Terarah).
     Pembentukan site learning (lokasi pembelajaran) untuk PHBM.

  1. Bidang Produksi
     Alokasi bagi hasil untuk produksi kayu dan non-kayu, wisata, galian C, sampah, air, dll.
     Pertisipasi LMDH dalam pengamanan hasil tebangan dan pengangkutan kayu dari hutan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK).




Daftar Pustaka

Departemen Kehutanan RI, 2008, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. Jakarta, Indonesia.

Amongraga, C. 2008, Mengenal Program PHBM, http://www.InfoJawa.org

Mulyaningsih, H, 2007, Dampak Hutan Kemasyarakatan (HKM) Terhadap Kelestarian Hutan dan Integritas Sosial di Register Gunung Betung Propinsi Lampung, http://pustakailmiah.unila.ac.id/

Bahtiar, I, 2009, Hutan Kemasyarakatan, Harapan Masyarakat Pinggir Hutan, http://www.beritajogja.com/kolom/2008-12/masyarakat-lokal-yang-dibayangkan

Limberg, G, et al, 2006, Peluang dan Tantangan untuk Hutan Kemasyarakatan, Governance Brief, Center for International Forestry Research, CIFOR, Bogor, Indonesia

1 komentar:

  1. visit back yah
    http://ilmupontianak.blogspot.com/search/label/softwere?&max-results=5

    BalasHapus