Halaman

Selasa, 18 Januari 2011

ISTILAH-ISTILAH YANG BERKAITAN DENGAN KEHUTANAN


Oleh : Chip Sharoon H

HUTAN DAN KAWASAN HUTAN
1.   Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.   Kehutanan adalah system pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu
3.  Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap
4.   Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah
5.   Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
6.   Hutan Adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hokum adat.
7.   Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan
8.  Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9.  Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan cirri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumnbuhan dan satwa serta ekosistimnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Hutan bakau adalah zona peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang memiliki nilai penting untuk perlindungan pantai, penahanan endapan lumpur dan fungsi keseimbangan lingkungan.
13. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
14. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
15. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikaan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi.
16. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
17. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
18.  Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru.

KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI DAN LINGKUNGANNYA
1.   Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2.   Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3.   Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4.   Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5.   Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
6.   Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7.   Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
8.   Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
1.  Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
2.  Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
3.  Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari. 
4.  Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
5.  Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
6.  Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
7.  Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
8.  Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
9.  Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
10. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
11. Izin usaha pemanfaatan kawasan yang seianjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
12. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang seianjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
13. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
14. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
15. IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
16. Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
17. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
18. Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun olch kclompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
19. Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
20. Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
21. Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.
22. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
23. Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
24. Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
25. Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat 1IUPH adalah  pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.
26. Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
27. Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.
28. Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
29. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
30. Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
31. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

PEREDARAN HASIL HUTAN
1.    Hasil hutan adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berasal dari kawasan hutan dan hutan rakyat;
2.    Hasil hutan kayu rakyat adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari hutan hak dan atau lahan milik;
3.    Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disingkat TPK Antara adalah tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik di darat maupun di air yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/ILS dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang;
4.    Tempat Penimbunan Kayu Industri selanjutnya disingkat TPK Industri adalah tempat penimbunan kayu di air atau di darat yang berada di lokasi industri dan sekitarnya;
5.    Tempat Penampungan Terdaftar adalah tempat untuk menampung kayu bulat dan atau kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Dinas;
6.    Tempat Pengumpulan Sementara adalah adalah tempat untuk mengumpulkan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pengangkutan hasil hutan di daerah yang lokasinya tidak bisa dilakukan pengangkutan secara berantai;
7.    Surat keterangan sahnya hasil hutanselanjutnya disingkat SKSHH adalah dokumen negara yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengangkutan, penguasaan dan atau pemilikan hasil hutan terdiri dari SKSKB, SKAU, FA-KO, FA-KB, Nota/Kwitansi dan DPA;
8.    Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat selanjutnya disingkat SKSKB adalah surat keterangan sahnya hasil hutan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut dari areal izin penebangan yang sah setelah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi kewajiban retribusi daerah;
9.    Surat Keterangan Asal Usul selanjutnya disingkat SKAU adalah  SKSHH yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang telah ditetapkan pejabat yang berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu dari hutan hak dan atau lahan milik yang jenis kayunya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan;
10.  Faktur Angkutan Kayu Olahan selanjutnya disingkat FA-KO adalah SKSHH yang diterbitkan oleh petugas perusahaan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu olahan industri berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber;
11.  Faktur Angkutan Kayu Bulat selanjutnya disingkat FA-KB adalah SKSHH yang diterbitkan oleh petugas perusahaan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu bulat yang berasal dari perizinan penebangan yang sah;
12.  Bukti pembayaran pembelian hasil hutan berupa Nota Perusahaan atau Kwitansi bermaterai cukup adalah SKSHH yang diterbitkan oleh pemilik perusahaan digunakan sebagai bukti legalitas pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu rakyat yang jenis kayunya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan;
13.  Daftar Pengangkutan Antara selanjutnya disingkat DPA adalah SKSHH sementara sebagai pengganti SKSKB yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan kayu bulat dari lokasi penumpukan ke Tempat Pengumpulan Sementara, TPK Antara dan atau tempat penampungan terdaftar;
14.  Pejabat Penerbit SKSKB selanjutnya disingkat P2SKSKB adalah pegawai Dinas yang telah memiliki kualifikasi sebagai pengawas penguji hasil hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB;
15. Pejabat Penerbit SKAU adalah Kepala Desa atau Kepala Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas yang diberi wewenang untuk menerbitkan atau menandatangani dokumen SKAU;
16.  Pemegang Palu Tok adalah adalah pegawai Dinas yang memiliki kemampuan melakukan pengukuran dan pengujian kayu dan atau telah memiliki kualifikasi sebagai pengawas penguji hasil hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk melakukan pemberian tanda legalitas kayu dengan palu tok;
17.  Penerbit Faktur Kayu Bulat/Hasil Hutan Bukan Kayu/Kayu Olahan selanjutnya disingkat Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO) adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai penguji hasil hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur;
18.  Pengolahan Secara Tradisional adalah pengolahan kayu hasil hutan hak dan atau lahan milik dengan menggunakan alat-alat manual maupun semi mekanik seperti kapak, gergaji tangan dan gergaji rantai (Chain Saw) yang dilakukan langsung dilokasi penebangan;
19.  Palu Tok adalah alat untuk memberi tanda legalitas pada kayu bulat yang berisi Kode Departemen Kehutanan, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Nomor Urut Palu Tok;
20.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
21.  Kayu Bulat (KB) adalah bagian pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang sesuai dengan peruntukannya/ penggunaannya;
22. Kayu Bulat Besar (KBB) adalah bagian pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih;
23.  Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan ukuran diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih berupa kayu sisa pembagian batang, tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen);
24.  Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu;
25. Pemberian Tanda Legalitas Kayu Bulat adalah peneraan tanda dengan Palu Tok pada kedua bontos kayu bulat;
26.  Pemegang Otoritas Pengelolaan Kawasan Hutan Negara selanjutnya disingkat POP adalah Instansi Pemerintah dan atau BUMN yang diserahi tugas pengelolaan kawasan hutan negara;
27.  Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah BUMN/BUMD/BUMS yang mendapat izin atau penugasan khusus untuk mengelola hutan Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
28.  Timber Cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter dan tinggi pohon, serta informasi lain tentang keadaan lapangan/lingkungan yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
29.  Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang dan taksiran volume;
30.  Daftar klem adalah daftar meliputi jenis, diameter, tinggi dan jumlah pohon yang akan ditebang dari hutan hak dan atau lahan milik;
31.  Surat Izin Penebangan Kayu Rakyat (SIP-KR) adalah surat izin penebangan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak dan atau lahan milik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
32.  Laporan Hasil Penebangan (LHP) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak/blok yang ditetapkan pada hutan negara;
33.  Rekapitulasi Hasil Penebangan (RHP) dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada areal hutan hak dan atau lahan milik.

DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)
1.  Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai utamanya (single outlet). Satu DAS dipisahkan dari wilayah lain disekitarnya (DAS-DAS lain) oleh pemisah dan topografi, seperti punggung perbukitan dan pegunungan;
2.  Sub DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagi habis kedalam Sub DAS-Sub DAS;
3.  Wilayah Sungai (WS) atau wilayah DAS adalah suatu wilayah yang terdiri dari dua atau lebih DAS yang secara geografi dan fisik teknis layak digabungkan sebagai unit perencanaan dalam rangka penyusunan rencana maupun pengelolaannya;
4.  Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan;
5.  Pengelolaan DAS terpadu adalah proses formulasi dan implementasi suatu kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manusia dalam suatu DAS dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS termasuk untuk mencapai tujuan sosial tertentu;
6.  Tata air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliran air tanah dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS;
7.  Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya demikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air;
8.  Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RLKT) adalah upaya manusia untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung lahan agar berfungsi optimal sesuai dengan peruntukannya.

KLASIFIKASI HUTAN
Klasifikasi berdasarkan Jenis Hutan
1.       Cara Permudaan
a.    Hutan Alam (Natural Forest) : Hutan yg tumbuh secara alami tanpa adanya campur tangan manusia.
b.       Hutan Buatan (Artificial Forest : Hutan yang senagja ditanam oleh manusia dan atau terdapat campur tangan manusia dan dikelola secara intensif
c.        Hutan Permudaan Alam (Natural Regenerations Forest) : Hutan alam yang terdapat campur tangan manusia dalam pengaturannya.

2.       Tinggi Vegetasi
a.        Strata pohon                         :  tinggi >5m;
b.       Strata belukar                       :  tinggi 90 cm - 5 m;
c.        Strata lapang tertinggi         :  45 – 90 cm;
d.       Strata lapang sedang           :  10 – 45 cm;
e.       Strata lapang terendah       :  5  -  10 cm;
f.         Strata permukaan tanah     :  0 – 5 cm.


3.       Jenis Hutan
a.        Hutan tak sejenis (heterogen) : terdiri dari bermacam-macam jenis tumbuhan.
b.       Hutan sejenis (homogen) atau hutan murni : hutan yang didominasi oleh satu jenis pohon (> 80% dari seluruh populasi).

4.       Daerah Iklim
a.        Hutan Tropis : hutan yg tumbuh di daerah tropis beriklim > 24°C
b.       Hutan sub tropis, hutan yang tumbuh di daerah sub-tropis, beriklim 18°C – 24°C.
c.        Hutan daerah sedang, hutan yang tumbuh di daerah dengan iklim 12°C – 18°C
d.       Hutan daerah dingin, hutan yang tumbuh di daerah yang beriklim 6° C – 12°C
e.       Hutan daerah boreal, hutan yang tumbuh di daerah yang beriklim 3° C – 6°C.
f.         Hutan daerah sub-kutub, hutan yang tumbuh di daerah sub-kutub yang beriklim 1.5°C – 3°C
g.        Hutan daerah kutub, hutan yang tumbuh di daerah kutub yang beriklim < 1.5°C

5.       Ketinggian Tempat
a.        Hutan dataran rendah                        :  0 – 1000 m dpl,
b.       Hutan dataran tinggi                          :  1000-1750 m dpl,
c.        Hutan pegunungan tinggi                    :  3000-4000 m dpl,
d.       Hutan sub alpine                                :  4000-5000 m dpl
e.       Hutan salju                                         : > 5000 m dpl

6.       Komposisi Umur
a.       Seumur atau umur sama, ditanam dalam waktu yang bersamaan
b.       Tidak seumur atau  berbagai umur, mempunyai dua atau tiga kelompok umur atau ukuran.
c.        Segala umur, terdiri dari berbagai umur dan ukuran, dari tingkat semai sampai dengan pohon besar.

7.       Kerapatan Tajuk
a.        Rapat, penutupan tajuk > 70%
b.       Cukup, penutupan tajuk 40% - 70%
c.        Jarang, penutupan tajuk < 40%

Klasifikasi berdasarkan ukuran
a.       Tingkat semai,              :  tinggi ≤ 1.5 m
b.       Tingkat pancang            :  tinggi > 1.5 m dan  diameter  < 10 cm
c.        Tingkat tiang,               :  diameter 10 – 19 cm
d.       Tingkat pohon inti        :  diameter 20 – 49 cm
e.        Tingkat pohon besar    :  diameter > 50 cm

Klasifikasi berdasarkan posisi tajuk pohon
a.          Dominan         :     pohon dengan tajuk lebar diatas lapisan
b.         Kodominan       :     Pohon dengan tajuk lebar dibawah lapisan
c.          Tengahan        :     pohon dengan bagian besar tajuk dibawah lapisan atau terjepit dan menerima sinar matahari dari atas dan sebagian dari samping atau tidak sama sekali
d.         Tertekan         :     Pohon dengan tajuk dinaungi pohon besar dan tidak menerima sinar matahari sepenuhnya.
Klasifikasi berdasarkan kualitas pohon
a.          Pohon srigala   :     Pohon yang pertumbuhannya menghalangi pertumbuhan pohon lain yang sehat dan subur, tetapi kurang bernilai komersil
b.         Pohon berbatang ganda          : pohon yang berbentuk kurang komersil
c.          Pohon berbekas luka bakar     : pohon yang pertumbuhannya tidak normal karena gerowong atau membusuk




Pustaka :
1.       Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 199 tentang Kehutanan
2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2007 tentang  Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
3.       Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)
4.       Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan

3 komentar:

  1. Terimakasih banyak, sangat berguna buat menambah wawasan.

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat, terima kasih

    BalasHapus
  3. Mhn infonya terkait istilah kawasan Vipip itu apa ya?

    BalasHapus