Oleh : Chip Sharoon H
Sumberdaya hutan yang ada di Indonesia sangatlah melimpah. Tanpa disertai dengan upaya untuk pelestariannya, sumber daya hutan tersebut akan terus menipis dari tahun ke tahun. Hal tersebut dapat diantisipasi dengan melakukan pengelolaan yang memperhatikan pada kelestarian hasil sehingga kesinambungan produksi akan tetap dijaga.
Pemerintah perlu lebih tegas terhadap upaya-upaya pelestarian sumber daya hutan yaitu dengan membuat peraturan dan perundang-undangan tentang sumber daya hutan yang lebih menitik beratkan pada upaya pelestariannya. Selain itu pula sudah sepantasnya kita mengartikan hutan dari segi ekologi bukan dari ekonomi. Namun demikian dengan merubah cara pandang kita terhadap sumberdaya hutan, nilai ekonomis dari hutan itu sendiri akan tetap terjaga, yaitu dengan memperbanyak pemanfaatan hutan berupa hasil hutan ikutan yaitu berupa tata air, penyediaan oksigen, sarana rekreasi dan wisata alam.
Pengelolaan hutan produksi lestari merupakan salah satu gagasan yang baik dalam mengatasi keterpurukan hutan alam produksi saat ini. Ketidak seimbangan antara permintaan dan penyediaan bahan baku kayu bulat, merupakan tantangan yang cukup berat dalam mengatasinya.
Dalam pengusahaan hutan produksi perlu ditetapkan kesatuan tempat diberlakukannya pengaturan hasil tertentu guna menjamin terselenggaranya prinsip kelestarian hasil atau disebut juga sebagai kesatuan kelestarian.
Pada hutan tanaman system silvikultur yang di anut adalah tebang habis dengan permudaan buatan (THPB), maka seluruh kayu pada areal/petak yang direncanakan untuk dipanen merupakan kayu yang potensial untuk dipungut. Sedangkan pada hutan alam yang menganut system silvikultur tebang pilih tanam Indonesia (TPTI), banyaknya kayu komersial (yang dapat dimanfaatkan) dengan diameter tertentu merupakan kayu yang potensial untuk diproduksi. Selain itu berdasarkan ketentuan yang ada, perlu ditinggalkan pohon-pohon induk.
Dengan menganut pada pengelolaan hutan produksi lestari, maka penggunaan system silvikultur apapun, apabila pada pelaksanaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, niscaya kelestarian produksi akan tetap terjaga.
Untuk itu selain dengan dibuatkan peraturan perundangan yang berpihak kepada kelestarian, perlu pula dilakukan peningkatan pengawasan dengan maksud untuk menghindari penyelewengan-penyelewengan yang sering dilakukan oleh unit-unit pengelola hutan produksi.
Akhirnya dengan tetap menjaga kesinambungan produksi, maka kebutuhan masyarakat akan sumberdaya alam terutama hutan, akan tetap terpenuhi.
Daftar Pustaka
Muladi Sipon, Prof. Dr.Ir, 2001, Pemanfaatan Sumberdaya Alam Secara Efisien dan Berwawasan Lingkungan, Ikatan Alumnu UNMUL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar