Halaman

Selasa, 18 Januari 2011

Sertifikasi Hutan Rakyat Kabupaten Kuningan .........???

Oleh : Chip Sharoon H
a.      Pendahuluan
Hutan rakyat merupakan tradisi lama yang menjadi bagian kehidupan masyarakat di Kabupaten Kuningan. Selain berfungsi sebagai zona penyangga kawasan hutan Negara, hutan rakyat berfungsi sebagai penanggulangan lahan kritis, konservasi lahan, pemenuhan bahan baku kayu yang belum terpenuhi dari kawasan hutan produksi, penyedia energy/ kayu bakar dan turut membantu dalam menekan illegal logging.
Kabupaten Kuningan mempunyai hutan rakyat yang cukup luas. Dari luas hutan  52.979,26 ha, 16.798,26 ha diantaranya adalah merupakan hutan rakyat. Mengigat topografi Kabupaten Kuningan yang berbukit-bukit, keberadaan hutan rakyat mempunyai peranan yang sangat penting dalam konservasi tanah dan lahan. Disamping itu, kontribusi hutan rakyat terhadap penerimaan daerah cukup besar (Dinas Kominfo, dalam www.kuningankab.go.id, 2009)
Keberadaan hutan rakyat yang dikelola rakyat pada tanah milik walaupun belum optimal telah dirasakan manfaatnya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa petani hanya mendapatkan sebagian kecil dari keseluruhan rentabilitas pengusahaan hutan rakyat (PKHR, 2001a). Disamping itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penataausahaan Hasil Hutan, bagi masyarakat awam dipandang sebagai suatu halangan bagi kebebasan dalam pengelolaan hutan rakyat sehingga menimbul kekhawatiran terhadap ancaman kelestarian hutan rakyat yang disebabkan oleh beralihnya petani hutan ke usaha lain pada lahan yang selama ini digunakan untuk menanam tanaman kehutanan.
Program sertifikasi hutan mungkin bisa menjadi semacam attraction pada petani hutan untuk tetap committed dengan usaha hutan rakyat. Hal ini karena program ini merupakan sebuah instrumen pasar yang dianggap bisa menawarkan beberapa insentif, dalam bentuk price premium dan atau improved-market access kepada pengelola hutan yang mampu menunjukkan bahwa mereka telah mengelola hutan secara lestari (Upton dan Bass, 1995; Rametsteiner dan Simula, 2003 dalam Maryudi, A, 2005 ).
Dengan program sertifikasi hutan rakyat diharapkan dapat membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat, dapat memberikan harga jual yang relatif lebih tinggi di tingkat petani dan membuka akses perluasan hutan rakyat bagi kepentingan rehabilitasi lahan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat.
 b.      Hutan Rakyat Kabupaten Kuningan dan Permasalahannya.
Luas hutan rakyat di Kabupaten Kuningan sesuai data Statistik Kehutanan Propinsi Jawa Barat Tahun 2008 adalah seluas 16.798,26 Ha. Lahan seluas itu tersebar di seluruh wilayah kabupaten kuningan. Kepemilikan lahan pada umumnya sangat kecil, bahkan luasan lahan 0,25 hektar dengan tanaman kehutanan dengan prosentasi penutupan lahan tertentu. Walaupun ukuran bidangnya sangat kecil, hutan rakyat di Kabupaten Kuningan relatif bebas konflik yang merupakan hal yang membedakannya dari model pengelolaan hutan lainnya di Indonesia, bahkan jika dibandingkan dengan model family-based forests serupa yang ada di negara lain.
Pada umumnya pemanenan pada hutan rakyat didesak oleh kebutuhan, yaitu dengan adanya istilah “tebang butuh”.  Pemanenan kayu sesuai daur pada setiap jenisnya jarang terjadi sehingga keberadaan hutan rakyat sangat terpengaruh dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu apabila terjadi krisis ekonomi, hutan rakyat akan menjadi andalan utama untuk perbaikan ekonomi petani hutan.
Selama ini pengelolaan hutan rakyat masih bersifat individu, dengan cara-cara budidaya yang tradisional. Penggunaan bibit yang tidak selektif, penentuan jarak tanam dan kondisi alam yang tidak sesuai dengan habitat suatu jenis seringkali diabaikan, sehingga hasil pemanenan dari hutan rakyat kurang kompetitif.
 c.       Sertifikasi Hutan Rakyat
Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa  Kawasan hutan adalah Suatu kawasan yang yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan tetap. Tidak terkecuali dengan hutan rakyat dapat dilakukan penetapan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan rakyat yaitu melalui program sertifikasi.
Sertifikasi hutan rakyat berfungsi membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat, dapat memberikan harga jual yang relatif lebih tinggi di tingkat petani bagi produk-produk bersertifikat dari hutan rakyat, dan membuka akses perluasan hutan rakyat bagi kepentingan rehabilitasi lahan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat.
Ada semacam kekhawatiran bahwa program sertifikasi hutan tidak cocok untuk non-industrial and small-scale forest management, sebuah model pengelolaan yang menjadi kharakteristik utama hutan rakyat ini (Cashore et al., 2004 dalam Jurnal Hutan Rakyat).
Luas kepemilikan lahan yang kecil untuk setiap pemilik lahan serta hak-hak privat didalamnya merupakan salah satu kendala dalam rangka sertifikasi hutan rakyat. Tanpa memperhatikan hak-hak sebagai pemilik lahan, program sertifikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kendala lain dalam program sertifikasi hutan rakyat adalah sebagai berikut :
1)     Minimnya pengetahuan petani akan adanya program sertifikasi hutan rakyat akan timbul keragu-raguan dalam menerima program tersebut.
2)     Biaya sertifikasi yang mahal, bukan untuk skala kecil, bahkan perusahaan skala besarpun masalah biaya diangggap sebagai kendala utama.
3)     Hutan rakyat yang telah bersertifikat, dan dengan pengelolaan yang baik dapat meningkatkan mutu produk yang dihasilkan sehingga akan mingkatkan harga jual. Hal ini akan menjadi beban berat bagi para pengusaha kecil menengah, yang biasa memanfaatkan bahan baku dari produksi hutan rakyat.

d.      Solusi
Dalam program sertifikasi hutan rakyat akan menimbulkan kontrofersi di kalangan masyarakat, hal ini dapat diantisipasi sebagai berikut :
1)     Mengadakan sosialisasi tentang program sertifikasi serta manfaatnya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat
2)     Pengembangan pelatihan dan pemberdayaan mayarakat desa hutan rakyat
3)     Pemetaan partisipatif areal hutan rakyat
4)     Pelatihan dan lokakarya peningkatan manajemen hutan rakyat untuk dinas/instansi terkait
5)     Mendorong dan menfasilitasi proses pengajuan sertifikasi (ekolabeling) untuk pengelolaan hutan rakyat
6)     Terhadap areal yang rentan terhadap bencana longsor, sekitar mata air, dan radius terntu sepanjang bantaran sungai, perlu di berikan insentif kepada pemilik lahan dalam kaitannya dengan konservasi tanah dan air.
7)     Dibentuk Kelompok-kelompok Tani Hutan yang kemudian digabung dalam suatu wadah (Koperasi) atau berupa gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan luas lahan minimal 8 (delapan) hektar, dan diusulkan untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)
8)     Atas dasar point 7 diatas, dapat diajukan pinjaman dana bergulir untuk pembangunan hutan tanaman rakyat. Setiap permohonan beranggotakan paling sedikit 5 (lima) pemegang IUPHHK-HTR dengan luas masing masing izin minimal 8 hektar (Sesuai Pasal 2 huruf a, Permenhut Nomor : P.9/Menhut-II/2008 Tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat)
9)     Membuat program pendampingan yang melibatkan Penyuluh Lapangan Kehutanan, Koperasi/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Tenaga Kerja Sarjana Terdidik (TKST)/Tenaga Kerja Sosial, yang ditunjuk Pemerintahan daerah (Bupati) atau pejabat yang ditunjuk yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pembangunan usaha Hutan Tanaman Rakyat.


e.       Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)     Hutan rakyat di Kabupaten Kuningan yang luasnya mencapai 16.798,26 Ha, pengelolaannya masih bersifat tradisional.
2)     Program sertifikasi Hutan rakyat akan menemukan kendala-kendala pada pelaksanaannya, salah satu kendala utamanya adalah dari biaya sertifikasi yang sangat besar.
3)     Sosialisasi tentang manfaat dari program sertifikasi HR, pengembangan kurikulum comunity forestry, pembentukan Gapoktan serta program pendampingan merupakan solusi dalam program sertifikasi HR.
4)     Keberhasilan dari program sertifikasi HR akan menyerap tenaga-tenaga terlatih khususnya Lulusan Fakultas Kehutanan UNIKU sebagai tenaga pendamping

Daftar Pustaka
Departemen Kehutanan RI, 2008, Permenhut No. P.9/Menhut-II/2008 tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, Jakarta Indonesia.
Dinas Kominfo, 2009, Potensi Daerah Bidang Kehutanan, http://www.kuningankab.go.id/potensi-daerah/kehutanan.
Murbani, Ir, 2009, Kemandirian Ekonomi Melalui Sertifikasi Hutan Rakyat, Dishutbun Kab. Gunung Kidul, Bogor, Indonesia.
Maryudi, A, 2005, Beberapa Kendala Bagi sertifikasi Hutan Rakyat, Jurnal Hutan Rakyat : 1(3): 25-39)
Lembaga Ekolabeling Indonesia, 2008, Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari, http://lei.or.id/
_______________, 2009, Pusat Kajian Hutan Rakyat, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus